MALANG I SURYA Online.4Oktb.2010 - Ribuan pedagang dua pasar tradisional di Malang, Jawa Timur, yakni Pasar Dinoyo dan Blimbing, menyatakan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat telah berkhianat dalam pembahasan persetujuan perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dan investor.
Humas Paguyuban Pedagang Pasar Dinoyo, Herwintono, di Malang, Senin (4/10/2010), menyatakan, pada awal pembahasan perjanjian kerja sama antara Pemkot Malang dan investor, para wakil rakyat itu berjanji akan memperjuangkan nasib mereka, bahkan dalam setiap pembahasan akan selalu dilibatkan.
“Pada awal-awalnya kami memang dilibatkan, bahkan juga dimintai saran mengenai tata letak baru bagi pedagang lama. Namun ketika pembahasan akhir di pemkot dan sidang paripurna pengesahan persetujuan, pedagang justru ditinggalkan,” katanya.
Bahkan, kata Herwintono, fraksi-fraksi yang sebelumnya memberikan dukungan —terutama Fraksi Demokrat— justru mengkhianati pedagang dan akhirnya memberikan persetujuan atas pembangunan pasar tradisional yang disulap menjadi mal.
Terlepas dari “pengkhianatan” para wakil rakyat tersebut, kata dia, pihaknya tetap akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembangunan pasar tradisional menjadi mal. Karena, secara yuridis Pemkot Malang telah berupaya menghilangkan unsur kesejarahan dan menggusur pedagang tradisional.
Tidak Gegabah
Namun demikian, kata Herwin, pihaknya juga tidak akan gegabah dan terus melakukan konsultasi dengan beberapa akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait kajian hukumnya. “Kami juga masih menunggu salinan dari perjanjian kerja sama itu karena itu yang mejadi landasan gugatan,” katanya.
Secara tegas ia mengakui, para pedagang tidak menolak dilakukan renovasi pasar-pasar tradisional, asal jangan semuanya dijadikan mal. “Paling tidak, lantai dasar dijadikan pasar tradisional penuh, sehingga pembangunan itu tidak ‘membunuh’ pedagang tradisional,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Peni Suparto, secara tegas mempersilakan pedagang di Pasar Dinoyo dan Blimbing untuk melayangkan gugatan ke PTUN. “Apapun yang diupayakan pedagang, pembangunan mal dan apartemen di lokasi kedua pasar tradisional tetap jalan,” kata mantan anggota komisi VII DPR RI tersebut, beberapa hari lalu.
Catatan Surya, pembangunan Dinoyo yang bakal dilengkapi dengan mal dan Pasar Blimbing yang dilengkapi dengan mal dan apartemen akan dimulai Desember 2010 dan dijadwalkan tuntas Desember 2012. Investasi untuk pembangunan kedua pasar itu sebesar Rp 441 miliar. Selama proses pembangunan, pedagang di Pasar Dinoyo dipindah kei kawasan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru dan pedagang di Pasar Blimbing ke eks-pasar hewan di Pandanwangi, Kecamatan Blimbing.
Gbr.http://www.koranrakyatonline.com/baca/bertemu-investor-pedagang-minta-team-pansus-tak-masuk-angin.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar