TEMPO Interaktif, MALANG - Pedagang Pasar Blimbing dan Pasar Dinoyo Kota Malang menolak perubahan pasar tradisional menjadi pasar modern dan apartemen. Pedagang menilai perubahan akan merugikan mereka karena pasar tradisional ditempatkan di bagian belakang. "Kami akan tertutupi oleh bangunan pasar modern dan pusat perbelanjaan modern," kata Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Blimbing Syukri dan Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Dinoyo Herwintono, Selasa (3/8).
Pemkot Malang akan merenovasi Pasar Blimbing dan Dinoyo dengan dana dari investor. Renovasi kedua pasar tersebut akan dimulai Desember 2010 dan selesai Desember 2012.
Investor Pasar Dinoyo adalah PT Citra Gading Asritama Surabaya dengan nilai investasi Rp 191,8 miliar. Sedangkan investor Pasar Blimbing adalah konsorsium PT Karya Indah Sukses, PT Fortunindo dan PT Raka Utama Surabaya dengan nilai investasi Rp 249,3 miliar.
Sebagai kompensasi, Pemkot Malang mendapatkan dana Rp 787, 4 juta per tahun untuk Pasar Blimbing dan Rp 723 juta per tahun untuk Pasar Dinoyo. Kompensasi yang diterima investor adalah hak pengelolaan selama 30 tahun.
Menurut Syukri, Site Plan bangunan yang ditawarkan investor tidak sesuai dengan janji yang disampaikan Pemkot Malang. Informasi dari Pemkot Malang menyebutkan konsep pembangunannya adalah penggabungan antara pasar tradisional dan pasar modern dengan tetap mengutamakan pasar tradisional. Namun kenyataannya, pasar modern dan tradisional dipisahkan dengan meminggirkan pasar tradisional. "Ini sama saja dengan penggusuran secara halus," ujarnya.
Dalam perencanaan dan studi kelayakan yang disosialisasikan investor dan Pemkot Malang, para pedagang tetap akan menempati lantai dasar mulai depan hingga belakang sehingga bangunan pasar tradisional tidak tertutup oleh bangunan pasar modern dan aparetemen yang berlantai 15. "Kami ini pedagang kecil dengan modal pas-pasan, jika ditempatkan di belakang, nasib kami bisa tergerus pasar modern dan tertutup bangunan apartemen," tutur Syukri.
Syukri mengemukan para pedagang akan memberikan dukungan atas renovasi pasar tradisional bila pedagang lama ditempatkan di lantai dasar mulai depan hingga belakang.
Pedagang juga menolak sistem ganti rugi karena khawatir investor nantinya menjual kios dengan harga tinggi. Padahal, investor hanya memberikan ganti rugi kepada pedagang antara Rp 5,5 juta hingga Rp 53,5 juta, tergantung luas kios. Untuk kios ukuran 3 x 3 meter di Pasar Blimbing seharga Rp 6,75 juta, kios 4 x 4 meter seharga Rp 19 juta, dan kios 6 x 6 meter seharga Rp 52,5 juta. Jumlah kios di Pasar Blimbing sebanyak 2.019 unit.
Sedangkan kios di Pasar Dinoyo ukuran 1,5 x 2 meter dihargai Rp 14,25 juta, ukuran 1,5 x 2 meter Rp 26,25 juta, ukuran 2 x 2 meter Rp 35 juta, dan kios ukuran 3 x 2 meter Rp 52,5 juta. Jumlah kios di Pasar Dinoyo sebanyak 1.398 unit.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Arif Wahyudi meminta investor dan Pemkot Malang kembali ke site plan awal agar tidak ada yang dirugikan dalam renovasi kedua pasar tersebut. Apalagi, alasan investor dan Pemkot Malang saat sosialisasi adalah memodernisasi pasar pasar tradisional agar terlihat lebih bersih dan modern. "Tidak ada pasar modern maupun bangunan